Health

Pemkot Palembang Bakal Tegaskan Protokol Kesehataan Dengan Sanksi Denda

×

Pemkot Palembang Bakal Tegaskan Protokol Kesehataan Dengan Sanksi Denda

Share this article

KORDANEWS-Untuk mencegah meluasnya kembali penularan Covid-19, H. Harnonyo selaku Walikota Palembang resmi menandatangi Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 27 turunan dari Inpres Nomor 6, tentang peningkatan disiplin dan protokol kesehatan ditengah pandemi Covid 19.

Hal ini disampaikan Harnojoyo usai melakukan rapat koordinasi melalui Video Conference (Vidcon) Via Aplikasi Zoom Cloud Meeting pengamanan dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 dalam Pilkada Serentak tahun 2020 bersama Kementerian Dalam Negeri RI kepada para media “Sebelum diberlakukan akan lebih dahulu disosialisasikan kepada masyarakat luas,” ungkapnya. Rabu (9/09) dirumah dinasnya.

Dikatakannya, setelah disosialisasikan nanti akan ada sanksi sendiri, Pemerintah Kota Palembang akan menerapkan berbagai sanksi bagi para pelanggar, mulai dari secara lisan maupun sanksi tertulis, bahkan juga akan menerapkan sanksi berupa denda bagi para pelanggar yang masih tidak mengindahkan Protokol Kesehatan yang telah diperlakukan.

Menurutnya, sanksinya bermacam-macam, mulai dari tertulis, lisan kemudian denda dari 100 ribu hingga 500 ribu. Sanksi itu sendiri juga berlaku untuk badan usaha, dan bisa juga hingga pencabutan izin jika melanggar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *