KORDANEWS – MUARAENIM – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Gelumbang berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki terduga pelaku tindak pidana merampas nyawa orang lain dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 Subsidier 338 KUHP Pidana, Sabtu (03/10/2020).
Diketahui pelaku tersebut bernama Ardoni, (35) yang berprofesi sebagai petani berdomisili di Dusun 2 Desa Arisan musi Kecamatan Muara Belida kabupaten Muara Enim.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu, tanggal 03 Oktober 2020 sekira pada pukul 08.00 Wib di Desa Arisan Musi Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim.
Kapolres Muara Enim AKBP. Donni Eka Syaputra melalui Kapolsek Gelumbang IPTU Hary Dinar, S.I.K., S.H., M.H mengungkapkan Pelaku melakukan tindak pidana menghilangkan/ merampas nyawa orang lain dan dengan rencana terlebih dahulu yang diduga dilakukan oleh Pelaku atasa nama Ardoni terhadap korban Sunarto dengan cara pelaku membawa senjata tajam jenis parang dari rumahnya kemudian pelaku mengasah Sajam jenis Parang miliknya tersebut dijembatan yang tidak jauh dari TKP.
“Kemudian setelah parang sudah tajam pelaku langsung menghampiri korban yang sedang berada ditengah sawah dan langsung membacok korban secara bertubi-tubi ke tubuh korban dan mengakibatkan korban meninggal dunia ditempat,”ungkapnya.
Lanjut Hary, setelah pelaku melakukan perbuatannya tersebut, pelaku langsung melarikan diri dan membuang baju dan Sajam berupa parang yang digunakannya membacok korban ke sungai.













