KriminalPeristiwa

Nenek Bercucu 6 Ditangkap Polisi Saat Edarkan Sabu

×

Nenek Bercucu 6 Ditangkap Polisi Saat Edarkan Sabu

Share this article

KORDANEWS – Rokiyati (42) warga jalan Slamet Ryadi Lr. Karyawan Kelurahan, 9 Ilir Kecamatan, Ilir Timur II Palembang. Diamankan polisi setelah menjual narkotika jenis sabu.

Rokiyati ditangkap setelah sebelumnya polisi berhasil menangkap tersangka Jamaludin (47) ASN Pegawai Kantor Urusan Agama (KUA). Yang di tangkap saat sedang mengkonsumsi sabu di rumahnya di jalan Rawa Bendung lr Jambu Kelurahan, 9 Ilir Kecamatan, Ilir Timur III. Pada Minggu 13 September 2020 lalu.

Kapolsek Ilir Timur I Palembang Kompol Deni Triana mengatakan , penangkapan tersangka sendiri merupakan hasil pengembangan dari Jamaludin yang lebih dulu tertangkap. Dalam penangkapan tersebut, nenek mengaku membeli barang tersebut dari berinisial E.

“Rokiya yang sudah memiliki enam cucu ini kami tangkap dirumahnya, setelah kami merima laporan tersangka Jamaludin yang membeli kepadanya,” jelas Deni pada wartawan Senin (5/10/20)

Lanjut Deni, tersangka nekat menjual sabu karena himpitan ekonomi lantaran baru baru ini suaminya meninggal dunia. Sehingga membuat dirinya menjadi tulang punggu keluarganya ia mengaku baru satu bulan berbisnis haram tersebut.

Dijanjikan oleh tersangka berinisial E kalau berhasil menjual barang haram tersebut tersangka mendapatkan upah lumayan, dalam sehari ia berhasil menjual dua kantong dengan harga 800 ribu perpaketnya. Kemudia yang untuk kebutuhan anak dan cucunya.

“Dalam sehari nenek ini berhasil menjual dua paket kecil sabu ke orang memesannya. Kemudian uangnya untuk anak dan cucunya dirumah,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *