KORDANEWS – Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati Ogan Ilir (OI) Ilyas Panji Alam (IPA) Erik Ekstrada SH mendatangi Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel untuk melaporkan MY dengan dugaan pencemaran nama baik, Jumat (30/10/2020).
Laporan diterima petugas SPKT Polda Sumsel dengan bukti Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/828/X/2020/SPKT Polda Sumsel.
Dikatakan Erik, pihaknya melaporkan MY ke Polda Sumsel atas dugaan pidana Pasal 310 KUHP tentang dugaan pencemaran nama baik dan menyebutkan penyebab di diskualifikasinya kliennya dari KPU Ogan Ilir dan Bawaslu Ogan Ilir.
“Kita melaporkan MY yang merupakan Wakil Gubernur Sumsel, pada 15 Oktober 2020 lalu di Desa Meranjat Ogan Ilir, tepatnya saat ada kisru diskualifikasi Paslon oleh KPU dan Bawaslu. Saat itu MY memberikan sambutan di acara pernikahan warga mengatakan jika Paslon yang didiskualifikasi ini didasari pelanggaran penggunaan dana Bansos. Padahal faktanyakan bukan itu,” kata Erik, Jumat (30/10/2020).
Menurutnya, pernyataan itu disampaikan MY dimuka umum, sehingga kliennya merasa diserang martabatnya atas tuduhan MY yang menyampaikan jika kliennya melakukan pelanggaran dana Bansos. “Untuk itulah kami laporkan MY hari ini, karena diskualifikasi itu bukan karena dana Bansos,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, laporan tersebut telah diterima oleh petugas SPKT Polda Sumsel. “Dengan diterima laporan tersebut tentunya akan dilakukan penyelidikan untuk mengecek kebenaran dari laporan tersebut,” katanya saat dihubungi.













