KORDANEWS – MUARAENIM – Tim Satuan Reserse kriminal Dari Polsek Gelumbang, berhasil Mengamankan Pelaku Pencurian Lebih kurang 350 Kg Buah Jeruk Didesa Sigam Kecamatan Gelumbang, pada 21 November 2019 Lalu.
Pelaku tersebut diketahui bernama Boby Hartanto (33) seorang petani yang berdomisi di Desa Alai kecamatan Lembak kabupaten Muara Enim.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 21 November 2019, sekira pukul 18.00 Wib, bertempat di kebun jeruk milik korban Supardi di Desa Sigam Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim.
Kedua Pelaku mencuri jeruk bangkok atau Lemontea lebih kurang 350 Kg. Saat kejadian tersebut korban melihat dan mengetahui ada 2 (dua) orang pelaku yang mengambil jeruk miliknya yang mana jeruk tersebut sudah berhasil dikumpulkan pelaku sebanyak 6 buah karung ukuran 50 kg berisikan jeruk dan 4 buah karung kecil.
Kemudian korban langsung menyergap 2 (dua) orang pelaku dengan mengamankan pelaku Hermanto, sedangkan pelaku satunya Boby Hartanto yang saat ini telah diamankan team sparta berhasil kabur.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar lebih kurang Rp. 2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah). Akibat kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Gelumbang.













