KORDANEWS – Diduga sudah mencabuli anak kandungnya, Hendri Johanes (45) diciduk anggota Unit II Subdit III Jatanras Polda Sumsel, Minggu (3/1/2021) sekitar pukul 10.50 Wib.
Informasi yang dihimpun Warga lorong Kedukan Bukit II Kelurahan 35 Ilir Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang ditangkap lantaran diduga mencabuli anak kandungannya yang masih berusia 12 tahun tersebut sebanyak 24 kali selama 6 bulan.
Pelaku melancarkan aksinya dengan modus membelikan anak perempuannya tersebut HP. Lalu mengajak anaknya bermain game online bersama disaat anaknya tengah fokus bermain game online, pelaku pun melancarkan aksi bejatnya tersebut dengan meraba – meraba kemaluan anaknya.
” Benar saat anggota Unit II Subdit III Jatanras Polda Sumsel sedang melaksanakan piket, anggota menangkap pelaku yang ribut – ributbdi rumah istrinya di Pemulutan OI karena Istri dan anaknya kabur dari rumah,” ujar Dirkrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Sialagan Minggu (3/1/2021).













