KORDANEWS – Uladi Sastra alias Udi (43) terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur oleh anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel karena mencoba melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan oleh petugas.
Udi merupakan tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Kabupaten Penungkal Abab Lematang Ilir (PALI).
Tersangka sendiri diketahui merupakan mantan kepala Desa Pandan, Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penungkal Abab Lematang Ilir (PALI).
Namun saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang berada di Desa Modong, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.
Penangkapan tersangka sendiri dilakukan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel pada Rabu (20/1/2021) sekira pukul 14.30 WIB usai mendapatkan info peredaran narkoba yang dilakukan oleh tersangka.
Mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka, anggota pun langsung bergerak untuk melakukan penangkapan.













