KORDANEWS – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Enim kembali berikan Program Asimilasi di rumah kepada 35 orang Warga Binaan Pemasyarakatan, Kamis, (04/01/2021).
“Program Asimilasi ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19” Jelas Kalapas Muara Enim, Herdianto.
Herdianto mengatakan, Pemberian Asimilasi rumah bukan berarti Warga Binaan sudah bebas sepenuhnya, melainkan masih dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Kalau dalam keadaan normal asimilisasi itu suatu proses pembinaan Narapidana dan anak yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak dalam kehidupan Masyarakat seperti bekerja di luar Lapas. Namun dikarenakan kondisi Covid-19 Pemerintah mengambil sebuah kebijakan untuk memberikan Asimilasi di Rumah
“yang mendapatkan Program Asimilasi tentunya telah memenuhi Syarat, baik administratif maupun substantif dan tentunya tidak dipungut biaya apapun alias gratis. yang menjalani Asimilasi memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan, diantaranya wajib di rumah selama asimilasinya belum berakhir. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan bertingka laku baik,” terang Herdianto
“Jika ada yang kembali melakukan perbuatan melanggar hukum, maka Warga Binaan tersebut akan dicabut asimilasinya dan akan diproses lebih lanjut,” Tegas Herdianto.













