KORDANEWS – Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil mengungkap tindak kejahatan penyalahgunaan Narkoba sebanyak 25 Kg yang disimpan pelaku di dalam 25 bungkus teh tiongkok yang disimpan di dalan mobil Fortuner BG 1527 P milik pelaku.
Diketahui pelaku yakni seorang petani karet bernama Taufik alias Opik (47) warga Desa Kota Baru, Penukal Utara Kabupaten Pali.
Pelaku berhasil ditangkap saat sedang mengendarai mobil dengan membawa Narkoba jenis sabu sebanyak 25 Kg di kawasan Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin pada Rabu (10/2/2021) sore.
Setelah berhasil di tangkap oleh petugas, selanjutnya pelaku dibawa ke Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol. Rudi Setiawan mengatakan, yang sudah dilakukan oleh Polda Sumsel ini sesuai dengan komitmen kapolri untuk melakukan penegakan hukum yang berkeadilan.
“Ini ada aspek yang kita lindungi ialah jika barang haram ini beredar, maka akan banyak orang menjadi korban jadi akan kita stop,” katanya.













