KORDANEWS-Walikota Palembang sebagai pemerintah kota (Pemkot) Palembang memperbolehkan dan melonggarkan aturan pemerintah pusat dengan memperbolehkan sebagian kawasan untuk melaksanakan Sholat Idul Fitri 1442 Hitrah khusus yang berada di Zona Hijau dan Kuning untuk menggelar sholat Ied berjamaah dilapangan dan masjid di lingkungan masing masing.
Hal ini disampaikan H. Deni Priansyah selaku Kepala Kantor Agama Kota Palembang mengata “Walikota Palembang tidak ada melarang sholat Idul Fitri,” jelasnya, Jumat (7/5/2021) dalam keterangan pers nya di Rumah Dinas Walikota Palembang.
Dikatakannya, bagi daerah yang telah mengalami tingkat penyebaran Covid 19 tergolong tinggi (Zona Merah dan Zona Orange), agar melakukan sholat Ied dirumah masing masing dengan keluarga inti sedangkan untuk Sholat Ied 1 Syawal 1442 H di kawasan penyebaran Covid 19 rendah di Zona Kuning dan Hijau dapat melaksanakan di masjid dan lapangan dengan memperhatikan standar protokol kesehatan secara ketat.
Menurutnya, dengan ketentuan dikawasan Zona Kuning dan Hijau ini Panitia Hari Besar Islam (PHBI) dapat membuat pernyataan yang ditanda tangani diatas materai yang diketahui oleh kepala KUA Kecamatan dan Ketua Satuan Gugus Tugas Kecamatan Covid 19.













