PeristiwaSumsel

Jaga Jalan Tetap Layak, Warga Di Lahat Denda Perusak Jalan Hingga Rp 250 Ribu.

×

Jaga Jalan Tetap Layak, Warga Di Lahat Denda Perusak Jalan Hingga Rp 250 Ribu.

Sebarkan artikel ini

Kordanews – Akses jalan yang masih tanah, jika diguyur hujan badan jalan licin dan terjal, menjadi kendala utama petani di Desa Genting, Kecamatan Tanjung Sakti Pumu. Pasalnya jalan usaha merupakan urat nadi, untuk mengangkut hasil pertanian.

Pemerintah Desa dan petani setempat, menyepakati, jalan yang sudah dicor beton, semua kendaraan yang melintas tidak boleh menggunakan rantai ban. Kesepakatan itu, ditandai dengan sanksi apabila melanggar dikenakan denda Rp. 250 ribu.

“Jadi untuk memelihara jalan ini kita buat kesepakatan agar motor yang melalui jalan ini tidak pakai rantai ban,”ujar Azharnadi, Kepala Desa Genting, Kecamatan Tanjung Sakti Pumu, Minggu (16/5/2021).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *