NusantaraPeristiwa

Kemenag RI Ganti Buku Nikah Fisik Jadi Digital

×

Kemenag RI Ganti Buku Nikah Fisik Jadi Digital

Share this article

Kordanews – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia telah mempersiapkan penggantian buku nikah fisik dengan kartu nikah elektronik pada Akhir Mei 2021 nanti.

“Buku nikah fisik akan ditiadakan di Indonesia. Para pengantin cukup menunjukkan barcode link yang ada di kartu nikah digital untuk digunakan dimana pun dan kapan pun, ” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, usai Peresmian Gedung UIN Raden Fatah Palembang, Senin (24/5).

Namun untuk mengakses membutuhkan ketersediaan jaringan yang kuat. Maka dari itu Yaqut mengatakan saat ini pihaknya tengah membuat roadmap daerah mana saja yang telah siap dan yang mana belum untuk melaksanakan kartu nikah digital agar seluruh Indonesia dapat menggunakannya.

“Ini harus membutuhkan ketersediaan jaringan karena kita akan meniadakan buku nikah fisik karena sangat rentan, ” ujar dia

Sementara itu, Sementara itu, Kepala Kemenag Kota Palembang, Deni Priansyah mengatakan kota berjuluk Pempek telah menetapkan kartu nikah digital bahkan sejak akhir tahun 2020 lalu. Namun peluncuran resminya baru akhir Mei 2021 nanti.

“Kita ikuti pemerintah pusat nanti akhir bulan ini untuk resminya, ” ujar dia.

Deni menjelaskan setiap pasangan yang telah menerima kartu nikah digital dapat memeriksa data dan informasi secara langsung lewat sistem informasi nikah (Simkah) untuk mengetahui sudah terdaftar atau belum.

“Selain itu dapat menghindari pemalsuan dokumen pernikahan juga kasus penipuan yang sering dilakukan. Bahkan memudahkan bagi suami istri untuk bepergian tanpa harus khawatir dicurigai apabila mereka bersama, ” jelas dia.
[24/5 19.34] Toriq Hilman: Sumsel persiapkan CJH untuk divaksinasi sebagai syarat haji

Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas menuturkan masih menunggu pemerintah Saudi Arabia terkait kuota Haji yang akan diterima Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *