Kordanews – Mantan Sekertaris Daerah Sumatra Selatan (Sumsel) tahun 2013-2016, Mukti Sulaiman, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Sumsel.
Tak cuma Mukti, mantan Kepala Biro Kesejahteraan Masyarakat (Karo Kesra), Ahmad Nasuhi, ikut ditahan oleh Kejati Sumsel.
Penetapan keduanya tersangka karena terlibat tindak pidana korupsi (Tipikor), pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang menyebabkan kerugian negara.













