KORDANEWS — Polda Sumatera Selatan telah menerapkan pembatasan ruas jalan di Palembang guna menekan penyebaran COVID-19, yang dimulai pada Rabu 23 Juni 2021 malam. Pembatasan diberlakukan setiap hari di mulai pada pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri, mengatakan pembatasan dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat di malam hari mengingat Palembang saat ini masih berstatus Zona Merah.
“Pembatasan jam malam ini juga bentuk sosialisasi kami agar masyarakat mengurangi mobilitasnya di luar rumah dan patuh terhadap prokes yang telah ditentukan, ” ujar dia, Kamis (24/6).
Dengan melibatkan personel dari Polrestabes Palembang, Polda Sumsel, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP, pihaknya akan membatasi delapan ruas jalan. Adapun ke delapan tersebut
Persimpangan Bakso Perjuangan Jalan Merdeka-Jalan Tasik, Persimpangan BP7 Jalan Dr Wahidin-Jalan Ahmad Dahlan, dan Persimpangan Jalan Dr Cipto -Masjid Taqwa.
Kemudian, Persimpangan RM Bakul Sunda Jalan Ahmad Dahlan, Persimpangan Pasar 26 Ilir Jalan Ahmad Dahlan, Persimpangan Rumah Susun Jalan Pangeran SW Subekti, dan Simpang Lima DPRD Sumsel.













