Kordanews — Presiden Joko Widodo menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat). Pembatasan ini meliputi kerja di rumah atau work from home (WFH) 100 persen dan penutupan mal.
Dokumen “Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali” mewajibkan penerapan WFH 100 persen bagi perkantoran di sektor nonesensial.
“100% work from home untuk sektor non essential,” dikutip dari CNNIndonesia.com dari Jubir Kemenko Marves Jodi Mahardi, Kamis (1/7).
Perkantoran di sektor esensial dapat menerapkan work from office (WFO) 50 persen dengan protokol kesehatan. Sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
Sementara itu, perkantoran di sektor kritikal bisa beroperasi 100 persen. Sektor ini meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, serta objek vital nasional,











