EkonomiSumsel

SPBU Mini Di Lahat Diberi Waktu 9 Bulan Melengkapi Izin Usaha

×

SPBU Mini Di Lahat Diberi Waktu 9 Bulan Melengkapi Izin Usaha

Share this article

KORDANEWS – Keberadaan SPBU mini (Pertashop) mulai banyak bermunculan di Kabupaten Lahat. Pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyebut, belum pernah mengeluarkan izin untuk SPBU mini.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Lahat, Yahya Edward mengatakan jika pihaknya sudah mengetahui keberadaan SPBU mini itu. Bahkan tercatat bangunan pertashop ini ada di Tanjung Sakti Area 3 unit, Kecamatan Kota Agung 2 unit, Pajar Bulan 1 unit, dan 3 di Kecamatan Lahat diantaranya di Desa Senabing dan Kota Lahat.

“Belum ada izin dari pemerintah. Muara awal mereka mendirikan bangunan itu, hanya karena izin persetujuan dari tetangga kiri, kanan, depan dan belakang dilokasi pertashop itu,” ujarnya.

Menurutnya, lokasi keberadaan Pertashop tersebut juga sangat berdekatan dengan lokasi keramaian. Jika tidak ada izin, maka dikhawatirkan berdampak terhadap lingkungan. “Jelas dak aman kalau itu dari segi keamanan. Bisa terbakar, apalagi yang dekat permukiman warga,” ujarnya.

Dikatakannya, didalam surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI), Nomor : 117/2704/SJ tentang percepatan pelaksanaan program pertashop di Desa Tahun 2021. Kemudian, berdasarkan Surat Mendagri Nomor 117/3015/SJ tanggal 28 April 2020, maka untuk kebutuhan perizinan, pengusaha dapat melengkapi berupa Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP), Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *