Kordanews – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengizinkan sekolah SMA/SMK melakukan Pelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dengan syarat minimal berstatus zona kuning.
“Asal wilayahnya masuk zona kuning dan hijau silahkan untuk zona oranye dan merah masih tetap daring,” ujar, Kepala Dinas Pendidikan Sumsel, Riza Fahlevi.
Selain berstatus zona kuning, syarat lainnya yakni pihak sekolah wajib meminta izin terlebih dahulu dari wali siswa sebelum menggelar PTM.
“Yang jelas untuk yang masuk zona hijau dan kuning boleh gelar PTM terbatas, tetapi syaratnya harus izin wali murid dulu,” jelas Riza.













