Kordanews – Gubernur Sumsel, H Herman Deru menghadiri Rapat Paripurna ke 31 dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian komisi-komisi terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 yang digelar di ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Senin (12/7/21).
Dalam laporan pembahasan dan penelitian yang telah dilalakukan lima komisi DPRD Sumsel tersebut, semuanya sepakat untuk menjadikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Terkait hal ini, Gubernur Sumsel, Herman Deru menyambut baik atas putusan yang telah ditetapkan tersebut. Menurutnya, keputusan bersama ini merupakan upaya kongkrit mewujudkan good government dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tinggiunya, Saya berikan kepada anggota DPRD Sumsel yang telah bekerja keras hingga disahkannya Perda Pertanggungjawaban Pelaksaan APBD Tahun Anggaran 2020,” ujarnya.
Dia menjelaskan, sejumlah hasil pembahasan yang diberikan lima komisi DPRD Sumsel turut mengemukakan koreksi dan rekomendasi. Sejumlah catatan tersebut akan menjadi perhatian serius pihaknya dalam upaya meningkatkan pengelolaan keuangan kedepannya.
“Kita berkomiteman menyelenggaran pemerintah yang bersih, termasuk dalam pengelolaan keuangan untuk mewujudkan Sumsel Maju Untuk Semua,” tambahnya.













