Kordanews – Di masa pandemi Covid-19 ini, pemerintah akan kembali menggelontorkan BSU (Bantuan Subsidi Upah) untuk guru honorer dan guru non PNS (Pegawai Negeri Sipil) sebesar Rp 1.800.000 per orang di tahun 2021. Segera login di info.gtk.kemdikbud.go.id.
Bagi guru honerer dan guru non PNS untuk segera mengakses link info.gtk.kemdikbud.go.id untuk bisa mendaftarkan diri sebagai penerima BSU di tahun 2021 sebesar Rp1.800.000.
Diketahui, BSU Rp1.800.000 untuk guru honorer dan guru non PNS dari pemerintah itu, untuk membantu meringankan beban para pekerja di sektor pendidikan yang terdampak pandemi Covid-19.
Tak hanya itu, BSU guru honorer dan non PNS 2021 ini dilaksanakan pemerintah, juga dalam upaya membantu para tenaga kerja didik selama kebijakan PPKM berlangsung.
Ini 6 syarat yang berhak menerima BSU guru honorer dan guru non PNS 2021 :
- Harus Warga Negara Indonesia (WNI).
- Harus Berstatus PTK non-PNS.
- Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.
- Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.
- Tidak sebagai penerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
- Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Berikut cara pengajuan BSU Guru honorer dan guru non PNS, silahkan ikuti 5 panduan di bawah ini :
1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id.













