Kordanews – Pandemi Covid-19 sangat berdampak langsung terhadap pelaku usaha di Kota Palembang, Pendapatan mereka merosot tajam, hingga akhirnya menunggak pajak.
Hal ini diakui Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Sulaiman Amin. Dia tak menampik, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), turut andil menurunkan omzet.
Bahkan, ada tenant usaha yang bertahan dengan keuangan terkuras karena menutupi biaya operasional.
“Ada yang tutup insidentil karena PPKM. Sehingga di masa pandemi ada yang nunggak, uang pajak dipakai operasional bisa sampai puluhan dan ratusan juta,” ujar Sulaiman, Selasa (24/8/2021).
Ia melanjutkan, piutang pajak cukup tinggi, di masa pandemi. Ada pelaku usaha yang yang nunggak hingga Rp 300 – 400 juta.
Meskipun tempat usaha diperbolehkan buka dan melayani take away, nyatanya hal itu tidak mendorong setoran pajak sektor restoran.













