KORDANEWS – Mungkin karena gaji sebagai Kepala desa (Kades) tak dirasa mencukupi, dua oknum Kades Desa Penantian dan Desa Saung Naga nekat membuka usaha PETI (Pertambangan tanpa ijin) atau Ilegal Minning berupa tambang galian C (pasir) di aliran atau Pingir Sungai Air Pangi, Desa Saung Naga, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat.
Informasi terangkum, kedua pelaku bernama Saparudin (55) merupakan Kades Saung Naga serta Susanto alias SUH Kades Penantian (57), Kecamatan Kikim barat, Kabupaten Lahat. Akibat perbuatan tersebut, kedua pelaku kini menjadi tahanan Satreskrim Polres Lahat.
Keduanya dijerat dengan pasal 158 UU No.3/2020 tentang perubahan atas UU No.4/2009 tentang Minerba keduanya terancam kurungan penjara selama 5 tahun, karena melakukan penambangan tanpa izin (ilegal). Penambangan pasir ilegal ini terungkap pada Hari Kamis, (23 September 2021) sekira pukul 10.30 WIB atas laporan masyrakat setempat.
Selain mengamankan pelaku, petugas Satreskrim Polres Lahat setelah berkodinasi dengan Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Kurniawi H. Barmawi SIK, melalui unit Pidana khusus (Pidsus) Polres Lahat, yang dipimpin Kanit Pidsus Polres Lahat Ipda Chandra Kirana SH, juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti di Tempat Kejadian Perkara, diantaranya 2 unit mesin Dompeng, 2 unit Pipa 4 1/2 inci dgn panjang masing-masing 30 meter serta 2 unit Saringan pasir bersegi empat.













