NusantaraSumsel

Inilah Wilayah PPKM di Jawa-Bali Periode 5 Hingga 18 Oktober 2021

×

Inilah Wilayah PPKM di Jawa-Bali Periode 5 Hingga 18 Oktober 2021

Share this article

KORDANEWS – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Berdasarkan peraturan yang ditandatangani Tito pada tanggal 4 Oktober 2021 dan berlaku mulai tanggal 5 hingga 18 Oktober tersebut, sudah tidak ada kabupaten (kab)/kota yang menerapkan PPKM Level 4, sebanyak 107 kab/kota menerapkan PPKM Level 3, 20 kab/kota menerapkan Level 2, serta 1 kabupaten berada di Level 1. “Dalam penerapan PPKM level selama dua minggu ke depan, masih terdapat 20 kabupaten/kota yang bertahan di Level 2. [Daerah dari] Level 2 ke Level 3 itu bertambah dari 84 kabupaten/kota menjadi 107 kabupaten/kota karena mereka belum mampu meningkatkan jumlah capaian vaksinasi,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers usai Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi PPKM, Senin (04/10/2021), secara virtual.

Pada periode ini Kota Blitar di Jawa Timur (Jatim) mengalami perbaikan dari Level 3 ke level 1, dan menjadi satu-satunya daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 1. “Pemerintah akan melakukan uji coba pemberlakuan PPKM Level 1 (new normal) di Kota Blitar. Implementasi uji coba PPKM Level 1 diberlakukan karena [Kota Blitar] telah memenuhi syarat indikator WHO dan target cakupan vaksinasi dosis satu sebesar 70 persen dan dosis satu lansia sebesar 60 persen,” ujar Luhut Daerah yang level asesmennya mengalami perbaikan dari Level 3 ke Level 2 adalah sebanyak 10 kab/kota, yaitu Kota Cirebon dan Kota Banjar di Jawa Barat (Jabar); Kab Wonogiri, Kab Sukoharjo, Kab Sragen, Kota Surakarta, Kab Klaten, Kab Karanganyar, dan Kab Boyolali di Jawa Tengah (Jateng); serta Kota Madiun di Jatim. Sedangkan daerah yang mengalami pemburukan dari Level 2 ke Level 3 adalah sebanyak 32 kab/kota, yaitu Kab Serang, Kab Pandeglang, dan Kab Lebak di Banten serta Kab Kuningan, Kab Sukabumi, Kab Majalengka, Kab Karawang, Kab Indramayu, Kab Cianjur, Kab Ciamis, Kab Subang, dan Kab Garut di Jabar.

Kemudian Kab Temanggung, Kab Rembang, Kab Pemalang, Kab Pati, Kab Kudus, Kota Pekalongan, Kab Banjarnegara, Kab Pekalongan, Kab Jepara, Kab Grobogan, Kab Blora, dan Kab Batang di Jateng, serta Kab Tuban, Kab Sumenep, Kab Sampang, Kab Probolinggo, Kab Pasuruan, Kab Pamekasan, Kab Jember, dan Kab Bojonegoro di Jatim. Daerah PPKM Level 3 Sebanyak 107 daerah di tujuh provinsi, yang menerapkan PPKM Level 3 adalah sebagai berikut: Banten di Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kab Tangerang, Kab Serang, Kab Pandeglang, Kab Lebak, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang. DKI Jakarta di Kab Administratif Kepulauan Seribu, Kota Administratif Jakarta Barat, Kota Administratif Jakarta Timur, Kota Administratif Jakarta Selatan, Kota Administratif Jakarta Utara, dan Kota Administratif Jakarta Pusat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *