KORDANEWS — Pemerintah pusat telah mencabut kebijakan penerapan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Kendati begitu, diketahui beberapa daerah tetap akan menerapkan PPKM guna mencegah terjadinya peningkatan angka penyebaran COVID-19. Pemprov Sumsel sendiri akan menerapkan metode penanganan dan pencegahan yang fleksibel saat Nataru.
“Kita akan gunakan metode yang sangat fleksibel dalam menghadapi kondisi pandemi ini. Karena kita ingin ekonomi tetap jalan. Namun tentunya kita juga tidak akan mengabaikan disiplin protokol kesehatan,” kata Gubernur Sumsel, Herman Deru.













