KORDANEWS — Pengacara kedua tersangka pembawa Narkotika jenis Ganja Bima Satria Putra (27) dan Krisna, Muhammad Romadhona melakukan pendampingan terhadap kliennya untuk serah terima pelimpahan berkas serta penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami hari ini tahap ke dua melakukan penyerahan dari kepolisian ke Jaksa untuk tersangka dan barang bukti, ” ujar dia, Selasa (25/1/2022).
Dia menjelaskan jika setelah penyerahan ini pihaknya akan mempersiapkan berkas untuk membatah dakwaan JPU dan membeberkan kronologi yang sebenernya di fakta persidangan nanti.
“Kami akan membantah dakwaan jaksa nanti lewat eksepsi atau tangkisan dari penasehat hukum dengan memberikan penjelasan kronologis fakta sebenarnya, “kata, Romadhona.
Berdasarkan pengakuan tersangka jika informasi tempat pengambilan 15 Kilogram Ganja Kering di Aceh merupakan dari orang yang berasal dari Jakarta melalui melalui via media sosial yakni Twitter hingga berlanjut Whatsapp.
“Dari pengakuannya seperti itu dan setelahnya akan dipakai sebanyak 600 1 Kilogram dan setengahnya lagi akan dijual dengan harga Rp 4 Juta di Yogyakarta, ” jelas dja.













