KORDANEWS – Direkrotat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil membongkar praktik produksi miras minuman keras (miras) oplosan beromzet puluhan juta perbulan.
Pabrik miras oplosan berada di Jalan Nusan Karya Baru Perum Azha Kelurahan,Srijaya Kecamata, Sukarami, mengamankan 2.208 botol atau 46 dus. Pada Kamis (20/1/21).
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany melalui Kasubdit I Tipid Indagsi AKBP Hadi Saipudin mengatakan, kami berhasil membongkar kasus prakti miras opolosan yang sudah berjalan sudah 5 bulan beropset puluhan juta rupiah.
“Dimana tersangka Robi Sugara ini membuat atau produksi miras dengan membuat sendiri. Kemudian miras tersebut di pasarkan di Sumatera Selatan dan Bengkulu,”katanya Selasa (25/1/21).
Selama lima bulan beroprasi tersangka ini mungkin sudab ratusan botol sudab di produksinya botol dipasarkan, dalam satu dus ia menjual seharga Rp 450.000 ribu. Daftar penjualan di Kabupaten OI, Baturaja bisa menjual 50 dus satu Kabupaten.
” tersangka ini bisa mempasarkan barang tersebutke luar satu Kabupaten bisa menjual 50 dus kota berisikan 48 botol yang sudag di raciknya,” bebernya.
Hadi menambahkan,miras tersebut akan diserahkan ke labolaturium untuk mengecek kadar kesalamat apa bilang diminum oleh orang. Walau isi miras tersebut hanya menggunakan air putih akohol tetap di cek terlebih dahulu. ( Dik )
Editor : Admin.













