KORDANEWS-Ditjen Pajak (DJP) Kanwil Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung (Sumsel Babel) menyampaikan salah satu program pelayanan kepada Wajib Pajak (WP) yang saat ini telah dijalankan, yakni Program Pengungkapan Sukarela (PPS) melalui kegiatan audensi bersama Walikota Palembang Harnojoyo.
Seperti kita ketahui, PPS merupakan program yang memberikan kesempatan kepada WP untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.
Hal ini disampaikan Romadhaniah selaku Kepala Kanwil DJP Sumsel Babel mengatakan “Dengan adanya PPS upaya optimalisasi penerimaan pajak di pusat dan di daerah itu bisa tercapai,” ujarnya Kamis (17/02/22)
Dikatakannya, PPS juga merupakan salah satu program dalam optimalisasi pendapatan daerah yang merupakan insentif pemerintah sekaligus bagian dari reformasi perpajakan.













