KORDANEWS – Hiburan yang menyajikan aksi orgen tunggal dari OT Pesona Lubuk Sakti pada acara akad nikah salah seorang warga di Desa Tanjung Batu Seberang Kecamatan Tanjung Batu, malam tadi, terpaksa dibubarkan oleh Kepolisian Sektor Tanjung Batu.
Pasalnya, acara hiburan orgen tunggal tersebut diduga tidak memiliki izin baik dari Satuan Tugas Covid-19 Pemkab Ogan Ilir maupun dari Polsek Tanjung Batu. Pembubaran acara hiburan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Tanjung Batu, AKP Wempy Manurung.
Wempy mengatakan, pembubaran itu mereka lakukan sekitar pukul 23.45 WIB. Saat akan dilakukan pembubaran, pengunjung yang sebagian besar para remaja tersebut tengah memadati acara hiburan.
“Kegiatan acara akad nikah dilanjutkan resepsi pernikahan dengan hiburan memainkan orgen tunggal, tidak ada izin kegiatan baik dari Satgas Gugus Covid-19 Kabupaten Ogan Ilir dan pihak Polsek Tanjung Batu,” terang Wempy, Jumat (25/3).













