Peristiwa

Terpidana Korupsi Jalan SP Kilip Serahkan Uang Denda Ke Kejari Rp 50 Juta

×

Terpidana Korupsi Jalan SP Kilip Serahkan Uang Denda Ke Kejari Rp 50 Juta

Share this article

KORDANEWS – Kejaksaan Negeri Ogan Ilir kembali menerima uang denda dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai-Sirah Pulau Kilip pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019. Uang denda sebesar Rp 50 juta tersebut atas nama terpidana SB.

Kepala Kejari Ogan Ilir, Marthen Tandi, melalui Kasi Intelijen, Iqram Syah Putra mengatakan, pengembalian uang denda ini berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus Nomor : 61/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Plg, tanggal 16 Februari 2022.

“Pada putusan tersebut SB dihukum pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan,” terang Iqram.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *