KORDANEWS – Cekcok Gegara pembagian harta warisan, membuat kakak tega menganiaya adik kandungnya dengan cara menikamnya dengan sebuah gunting, Kamis (12/05/2022) Mei sekira pukul 11.00 WIB Lalu.
Kejadian ini terjadi di Rumah Orang Tua Pelaku dan Korban yang beralamat di Belanti, Kelurahan Tanjung Raja Barat, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Pelaku adalah Frambonita alias Bonita (40), Kelurahan Tanjung Raja Barat. Sedangkan korban adalah Deri Ibrahim (35), warga yang sama.
Menurut Kapolsek Tanjung Raja AKP Halim Kesumo, SH, MSi saat pembagian tanah warisan terjadilah selisih antara Pelaku dan Korban.
“Pelaku memeluk Korban, dan terjadilah pukul memukul antara keduanya. Saat melihat satu gunting berwarna Silver bergagang hitam terletak dilantai, Pelaku langsung mengambilnya,” papar Kapolsek, Jumat (13/05/2022).













