PolitikSumsel

Paradigma Perempuan Berhadapan dengan Hukum

×

Paradigma Perempuan Berhadapan dengan Hukum

Share this article
Oleh : Hari Cahya Priangga, S.H. – Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Instansi : Balai Pemasyarakatan Kelas I Palembang

Perempuan Berhadapan Dengan Hukum yang dijelaskan di dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017. Perempuan berhadapan dengan hukum adalah perempuan yang berkonflik dengan hukum, perempuan sebagai korban, perempuan sebagai saksi, perempuan sebagai saksi atau perempuan sebagai pihak.

Tentunya sebagai seseorang yang berhadapan dengah hukum sering kali mendapatkan diskriminatif terutama bagi seorang perempuan bahkan isu gender sangat sering dialami oleh perempuan yang berhadapan dengan hukum.

Perempuan sebagai subjek hukum sangat sering dilecehkan secara tidak langsung bahkan diperlakukan tidak adil di wilayah pribadi oleh karena itu sangat diperlukan hukum yang memahami hak-hak pribadi seseorang dan tidak menjadi konsumsi publik, menjaga kerahasiaan, serta sensitif. Hal lainnya adalah perlu memiliki perspektif/pandangan perempuan, membayangkan bagaimana kita semua berada di posisi perempuan tersebut.

Dalam praktik hukum terutama dalam sistem peradilan di Indonesia di mana dari mulanya suatu kejadian hukum sejak awal penangkapan, pemeriksaan, penahanan, pendakwaan, penuntutan, pemidanaan dalam menjalani hukuman, hingga selesai menjalani hukuman atau bebas dari pemidanaan tersebut perempuan sangat rentan mengalami hal yang tidak menyenangkan baik dari publik bahkan dari aparat penegak hukum sendiri yang seharusnya melindungi hak-hak seluruh perempuan yang berhadapan dengan hukum baik itu sebagai korban, saksi maupun pihak pelaku.

Sistem peradilan pidana merupakan salah satu upaya dalam memberikan akses keadilan sebagai perlindungan terhadap hak-hak perempuan selama pemeriksaan dalam setiap tahap peradilan. Proses penegakan hukum terhadap perempuan yang berhadapan dengan hukum sudah diatur di dalam pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 harus berlandaskan pada empat asas yaitu asas persamaan di depan hukum (equality before law), asas kepastian hukum (rechtssicherkeit), asas keadilan (gerechtigkeit), dan asas kemanfaatan (zweckmasigkneit).

Namun sebuah positive progress bahwa di dalam Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 selain 4 asas di atas kini ditambah pula dengan asas penghargaan atas harkat dan martabat manusia, non diskriminasi dan asas kesetaraan gender. Sehingga dalam asas nondiskriminasi, hakim dilarang melakukan pembedaan, pengucualian, atau pembatasan atas dasar jenis kelamin.

Tata tindak dalam persidangan, tentu kesucian persidangan harus dijaga dengan aturan tata tindak terhadap perempuan yang berhadapan dengan hukum dan tentu saja ke semua itu juga diatur di dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017. Pedoman mengadili perempuan yang berhadapan dengan hukum di dalam Pasal 4 Perma Nomor 3 Tahun 2017 mengatur serta memberikan dasar bagaimana hakim seharusnya bertindak dan berperilaku terhadap perkara perempuan di persidangan.

Apa yang bisa jadi pertimbangan hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara perempuan seperti adanya ketidaksetaraan status sosial antara kedua pihak yang berperkara, ketidaksetaraan dalam perlindungan hukum, ketidakberdayaan fisik dan mental, adanya relasi kuasa, adanya riwayat kekerasan dari pelaku kepada korban atau saksi, dan juga dampak psikis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *