KORDANEWS – Satlantas Polrea OI Tengah gencar menertibkan knalpot racing yang marak digunakan oleh para pengguna kendaraan roda dua .
Knalpot bising ini merupakan salah satu atensi Satlantas Polres Ogan Ilir meskipun Operasi Patuh Musi telah berakhir.
Kasat Lantas Polres Ogan Ilir AKP Putu Eka Dhenda Jayanti menerangkan, berdasarkan Undang-undang Lalu Lintas dan Jalan (LLAJ) Pasal 285 ayat 1 bahwa penggunaan knalpot bising nonpabrikan (brong) bisa diancam pidana maksimal satu bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
“Untuk itu kami mengimbau pengendara untuk tertib berlalu lalu lintas, jangan menggunakan knalpot brong,” imbau Dhenda, Kamis (7/7/2022).
Dhenda melanjutkan, dengan tidak menggunakan knalpot brong berarti menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar) lalu lintas.













