KORDANEWS – Sejumlah alat perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Kabupaten Ogan Ilir sebagian besar mengalami kerusakan.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ogan Ilir, Zaidan Sukarno. Menurutnya, pihaknya akan memperbarui sejumlah alat perekaman e-KTP.
“Untuk pembaharuan, kita akan lakukan tahun depan. Kita juga sudah mengajukan ke Bupati untuk pengadaan alat perekaman e-KTP yang baru,” ujarnya, Kamis (14/7/2022).
Dibeberkannya, kebanyakan alat perekaman e-KTP di sejumlah kecamatan di Ogan Ilir kondisinya sudah aus, karena berusia hampir 10 tahunan.
“Selain itu, kita juga akan meng-upgrade para operator supaya mendapat pengetahuan baru terkait Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat,” paparnya.
“Selama ini kan belum terpusat, jadi di masa transisi ini diperlukan pengetahuan dari para operator,” sambung mantan Camat Indralaya Utara dan Camat Pemulutan Barat ini.













