Kordanews – Jajaran Direskriumum Polda Sumsel berhasil membongkar kasus pembuat Sertifikat Hak Milik (SHM) palsu atas kepemilikan tanah di Kabupaten Banyuasin.
Hal itu diungkapkan setelah anggota berhasil meringkus EK(53) mantan kader diwilayah Banyuasin dan Ys (34) yang mengaku sebagai petugas BPN Banyuasin.
Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan,
Para pelaku tersebut ditangkap oleh Tim Khusus Mafia Tanah di rumah dan tempat persembunyian masing-masing pada Jumat (29/7) malam.
“Ya, Jumat malam itu EK ditangkap di rumahnya dan YS di sebuah hotel di Palembang,” ujarnya.
Anwar menyebutkan, YS berperan sebagai editor dokumen SHM program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang mengaku sebagai pegawai kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuasin.
Sedangkan EK merupakan mantan kepala desa di wilayah Banyuasin.
Pada kasus tersebut, YS menawarkan pembuatan satu SHM senilai Rp4,5 juta kepada korban.













