Kordanews – Reskrim Polsek Ilir Timur I Palembang, menangkap serorang pria bernama Chaidir Agustian alias Didi (34). Ia ditangkap setelah kedapatan membawa narkotika jenis ektasi. Pada Kamis 29 September 2022 lalu.
Dengan barang bukti sebanyak 1008 butur ekstasi warga Jalan KH Azhari Kelurahan, Tangga Takat Kecamatan, SU 2 ini. Harua mepertanggung jawab perbuatanya.
Kapolsek Ilir Timur I Palembang Kompol Ginanjar Aliya Sukmana mengungkapkan, berawal anggota kami mendapatkan laporan dari masyarakat akan terjadi teransaksi narkotika. Dengan cepat anggota menunju ke lokasi di kawasan Jalan Kapt Anwar Sastro Ilir Timur I.
“Sampai di lokasi anggota pun berhasil menangkap serorang kurir narkotika jenis ekstasi sebanyam 1008 butir yang rencanakan akan di jual kembali,” katamya kepada awak media Senin (3/10/22).













