Kordanews – Satreskrim Polrestabes Palembang dan Polsek Jajaran, dalam ungkap kasus dalam kurun waktu kurang lebih 20 hari berhasil diungkap sebanyak 96 Laporan Polisi Curanmor.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, Kompol Haris Dinzah mengatakan. Ada 96 laporan polisi berhasil diungkap, terdiri dari 64 kasus diungkap SatReskrim dan 32 kasus diungkap Polsek Jajaran.
Lebih jauh dari 96 ungkap kasus ini anggota SatReskrim dan Polsek Jajaran berhasil menangkap 29 tersangka yakni tangkapan Sat Reskrim ada 12 orang tersangka dan 17 orang tersangka tangkapan Polsek Jajaran.
“Modus operandi sendiri, sebanyak 90 modus dengan cara merusak kunci stang menggunakan kunci T, dan 6 modus dengan melakukan penodongan, merampas, dan memukul korban,” jelas orang nomor satu di Polrestabes Palembang. Ada Senin (21/11/22)
Lanjutnya, untuk motif tersangka sendiri kebanyakan tidak memiliki pekerjaan yang tetap sehingga melakukan pencurian. “Sasarannya mereka ini ditempat – tempat seperti minimarket, jalan sepi, dan halaman rumah, dengan jam rawan 19.00 WIB – 22.00 WIB dan jam 01.00 WIB – 05.00 WIB,” ujarnya.
Lalu, dari ungkap kasus ini juga telah berhasil mengamankan sebanyak 63 unit sepeda motor berbagai merek, Kunci Letter T 4 buah, kunci letter Y 3 buah, obeng 2 buah, rekaman CCTV, STNK motor, copy BPKB motor, senjata tajam, kunci pas dan lainnya.













