Gubernur Sumsel Herman Deru dinilai bakai blunder jika tak melantik Ahmad Usmarwi Kaffah menjadi Wakil Bupati (Wabup) Muara Enim.
Hal ini diungkapkan oleh Pengamat politik dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Dr Febrian, Kamis (5/1/2023).
“Soal rencana pelantikan Wabup Muara Enim memang prosedurnya seperti itu (Mendagri melalui Gubernur), pengertian pusat ada di gubernur dan surat disampaikan ke provinsi untuk diapakan sesuai perintah. Kalau diperintahkan untuk dilantik itu ada di Gubernur, kalau begitu bunyinya,” kata Febrian.
Dijelaskan Dekan Fakultas Hukum Unsri ini, jika memang surat dari Mendagri untuk melantik namun jika tidak dilakukan, hal itu menjadi tanda tanya.
“Ada apa jika belum (dilantik), karena kewenangan itu bukan di provinsi lagi tapi di gubernur surat keputusan itu dilantik atau tidak. Kalau memang surat itu segalanya sudah turun, tidak bisa ditutup- tutupi alasan gubernur akan mentah juga,” paparnya.
Ditambahkan Febrian, jika nantinya tidak dieksekusi pelantikan oleh Gubernur nantinya, jelas akan jadi blunder bagi Gubernur Sumsel kedepannya.













