Peristiwa

Penyidik Polrestabes Palembang Tetapkan Pemilik Panti Asuhan Sebagai Tersangka

×

Penyidik Polrestabes Palembang Tetapkan Pemilik Panti Asuhan Sebagai Tersangka

Share this article

Kordanews – Penyidik Polrestabes Palembang akhirnya menetapkan pemilik panti asuhan Fisabillilah Al-Amin Palembang sebagai tersangka, setelah dilakukan pemeriksaan.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah menjelaskan, bahwa pemilik panti asuhan berinisial H sudah ditetapkan tersangka.

“Pelaku kita tetapkan tersangka karena terbukti melakukan kekerasaan fisik dan perbal dari vidio beredar di media sosial (Medsos) serta dua korban,” ujarnya kepada wartawan, Senin (27/2).

Sehingga pelaku terbukti melakukan tindak pidana yang dipenuhi unsur Pasal 80 UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

“Dari hasil pemeriksaan anggota kami anak-anak sendiri kegiatannya tidak disiplin, maka pelaku melakukan kekerasan fisik dan perbal terhadap korban,” jelas Kombes Pol Ngajib.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *