Sumsel

Tergiur Upah Besar, Pedagang Toko Nyambi Jual Ekstasi

×

Tergiur Upah Besar, Pedagang Toko Nyambi Jual Ekstasi

Share this article

Kordanews — Tim Opsnal Unit 2 Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel pimpinan AKBP Dudi Novery dan Ipda M Ardhi Noer menangkap tersangka pengedar narkotika jenis pil ekstasi. Tersangkanya adalah Firnando (23) Jalan Tembok Baru Lorong Asam RT. 023 RW. 005 Kelurahan 9-10 Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang.

Firnando ditangkap di Jalan Mayjen HM. Ryacudu Kelurahan 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang Senin 27 Maret 2023 dari tangan tersangka polisi mengamankan 100 butir pil ekstasy warna hijau logo bangkit yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 44,06 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Agung Nugroho melalui Kasubdit 1 AKBP Dudi Novery mengatakan tersangka ditangkap berdasarkan informasi yang dari masyarakat bahwa tersangka membawa pil ekstasy di Jalan Mayjen HM Ryacudu 7 Ulu Palembang.

“Dari informasi tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan dan memancing tersangka melalui undercover buy di pinggir Jalan Mayjen HM Ryacudu, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I Kota Palembang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *