KORDANEWS – Meskipun Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriyah masih belasan hari lagi, namun regulasi terkait penggunaan mobil dinas sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.
Menurut Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, penggunaan mobil dinas saat pulang ke kampung halaman boleh-boleh saja. Asal saja, kampung halaman yang dituju berada di Kabupaten Ogan Ilir.
“Kalau masih dalam wilayah Ogan Ilir diperbolehkan,” ujarnya, Rabu, 5 April 2023.
Alasan diperbolehkannya membawa mobil dinas pulang ke kampung halaman saat merayakan lebaran, kata Panca, bisa sebagai momentum untuk menyosialisasikan program Pemkab Ogan Ilir ke desa masing-masing ASN.
“Jadi tak hanya dipakai untuk mudik, tapi juga untuk sosialisasi program yang dimiliki Pemkab Ogan Ilir,” lanjutnya.
Akan tetapi, Panca melarang keras apabila mobil dinas tersebut dibawa ke selain Kabupaten Ogan Ilir. Karena, Panca menyebut bahwa hal tersebut akan menjadi sia-sia.













