Sumsel

Kisruh Lahan Sengketa, Warga Geruduk Kantor Jakabaring Permai

×

Kisruh Lahan Sengketa, Warga Geruduk Kantor Jakabaring Permai

Share this article

KORDANEWS – Puluhan warga yang ingin mendapatkan kepastian hukum atas lahan yang telah dibeli, mendatangi kantor CV Jakabaring Permai. Sebagai konsumen, warga merasa resah karena lahan yang telah dibeli telah diambil alih pihak lain. Setelah berunding selama 2 jam pihak CV akhirnya mengambil langkah membuat surat perjanjian akan bertanggung jawab atas kisruh yang terjadi.

“kami pihak Jakabaring Permai, memohon maaf kepada para konsumen, karena diluar dugaan kita terjadi permasalahan di lapangan, dan kami akan tetap akan bertanggung jawab atas permasalahan ini”, ujar Badiuna Idri, selaku kuasa hukum CV Jakabaring Permai.

Tanah seluas 31.000 meter persegi terdiri dari 73 kaplingan ukuran 20×30 meter, di wilayah  Kampung Bumi Ayu, Talang Petai, jalan Tegal Binangun, Banyuasin. Yang membuat keresahan warga terjadi akibat tanah kaplingan yang mereka beli telah dikuasai dan digarap  orang lain, yang diketahui dimiliki oleh Irjen Pol Hamidin dan Agus, yang mengaku ahli waris dan pemilik lahan. Sementara warga yang sudah membeli ada yang sudah membangun rumah secara pribadi, ujar Budiono, salah satu konsumen.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *