Sumsel

Herman Deru Sampaikan Peningkatan Aset dan Penurunan Kewajiban/Utang Pemprov

×

Herman Deru Sampaikan Peningkatan Aset dan Penurunan Kewajiban/Utang Pemprov

Share this article

KORDANEWS – Gubernur Sumsel H. Herman Deru menghadiri rapat paripurna LXIV (64) di Gedung DPRD Provinsi Sumsel, Senin (5/6) pagi. Gubernur HD hadir dalam agenda penyampaian penjelasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumsel Tahun 2022. Hal ini menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dimana Kepala Daerah wajib menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan penjelasan mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan, sedangkan penjelasan tentang output program maupun kegiatan, telah dijelaskan pada Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Tahun Anggaran 2022 dan telah mendapatkan rekomendasi dari DPRD.

Dalam penyampaiannya, Gubernur Sumsel H. Herman Deru menjelaskan sejumlah capaian positif. Diantaranya nilai aset pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2022 bertambah sebesar 5,82% dari sebelumnya sebesar Rp33,3 triliun (tiga puluh tiga koma tiga triliun rupiah) menjadi Rp35,24 triliun (tiga puluh lima koma dua empat triliun rupiah).

Adapun rinciannya yakni 1. Nilai aset lancar naik sebesar 117,16% menjadi 449,2 milliar (empat ratus empat puluh sembilan koma dua miliar rupiah) dari tahun sebelumnya sebesar Rp206,85 milliar (dua ratus enam koma delapan lima miliar rupiah);

2.Nilai investasi jangka panjang naik sebesar 0,27% menjadi Rp7,46 Triliun (tujuh koma empat enam triliun rupiah) dari tahun sebelumnya sebesar Rp7,44 Triliun (tujuh koma empat empat triliun rupiah);

3.Nilai aset tetap setelah akumulasi penyusutan  naik sebesar 6,43% menjadi Rp24,01 triliun (dua puluh empat koma nol satu triliun rupiah) dari tahun sebelumnya sebesar Rp22,56 triliun (dua puluh dua koma lima enam triliun rupiah);

4.Nilai aset lainnya setelah akumulasi amortisasi naik sebesar 7,12% menjadi Rp3,31 triliun (tiga koma tiga satu triliun rupiah) dari tahun sebelumnya sebesar Rp3,09 triliun (tiga koma nol sembilan triliun rupiah).

Dalam kesempatan itu Ia juga menjelaskan terkait dengan kewajiban/utang Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang tercatat menurun.

Dimana nilai kewajiban/utang Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp1,32 triliun (satu koma tiga dua triliun rupiah) turun sebesar 9,03% dari tahun sebelumnya sebesar Rp1,44 triliun (satu koma empat empat triliun rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

1.Nilai Utang Perhitungan Pihak Ketiga sebesar Rp348,08 juta (tiga ratus empat puluh delapan koma nol delapan juta rupiah) merupakan utang yang disebabkan kedudukan pemerintah sebagai pemotong pajak atau pungutan lainnya;

2.Utang Bunga sebesar Rp190,56 juta (seratus sembilan puluh koma lima enam juta rupiah) merupakan bunga pinjaman jangka panjang yang harus diakui tahun 2022.

3.Bagian Lancar Utang Jangka Panjang sebesar Rp489,13 miliar (empat ratus delapan puluh sembilan koma satu tiga miliar rupiah) merupakan bagian utang jangka panjang yang harus dibayar satu tahun ke depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *