KORDANEWS-Saat mengetahui absensi honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang yang terkesan tidak ada toleransi buat Harnojoyo Walikota Palembang tercengang.
Hal ini disampaikannya, mengatakan “Sistem absensi wajah diberlakukan bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan, efisiensi dan efektifitas kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN, ini sangat baik, hanya saja harus ada dispensasi jika ada faktor alam, si pegawai sakit ataupun musibah yang mengena si pegawai yang mengharuskan terlambat masuk kerja. Saya juga belum tahu, kalau tidak ada toleransi sama sekali jika ada pegawai yang terkena musibah atau faktor alam yang mengharuskan si pegawai terlambat absen,” kata Harnojoyo, Senin (10/7/2023) usai melantik ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tenaga kesehatan lingkungan Pemkot Palembang di Tasik Palembang.” paparnya. Senin (10/07/23)
Dikatakannya, itu sih sah sah saja, Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Palembang menegakan aturan disipilin pegawai jika ada pegawai yang mangkir tidak masuk kerja (bolos) tanpa keterangan.
“Saya belum mengetahui jika ada yang terlambat karena faktor alam, atau izin karena ada keluarga yang meninggal (musibah) non ASN ini, masih diberlakukan pemotongan gaji, ini harus dipelajari kriteria kriteria yang bersifat urgen ini oleh BKPSM ini,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, ia akan meminta penjelasan lebih merinci aturan aturan ini, kepada BKPSDM.
“Coba tanyakan langsung kepada kepala BKPSDM,” kata Harnojoyo.
Untuk diketahui, Non ASN dalam aturan yang dikeluarkan BKPSDM Palembang, tidak diperbolehkan tidak masuk kerja meski dalam kondisi sakit ataupun berhalangan karena tertimpa musibah, meski izin akan tetap diberlakukan pemotongan gaji dengan besaran Rp 150 ribu perhari.
Kepala BKPSDM Kota Palembang Reza Pahlevi membantah, jika aturan yang diterapkan BKPSDM tidak fleksibel jika ada halangan yang bersifat urgen yang membuat si pegawai terlambat absensi.
“Jika memang ada faktor alam, atau musibah yang menyebabkan si pegawai terlambat kita memberikan dispensasi tidak langsung melakukan pemotongan gaji,” tegasnya.
Artinya, kata Reza si pegawai cukup melaporkan ke pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing masing jika menemui kendala kendala seperti itu.
“Sebenarnya fleksibel, mereka cukup melapor ke pimpinan jika ada tugas diluar, faktor alam ataupun musibah yang mengharuskan si pegawai terlambat ataupun mengharuskan tidak absen,” ungkapnya.
Hanya saja, katanya aturan akan tegak lurus tanpa pengecualian jika ada pegawai yang tidak ada keterangan sama sekali ataupun bolos berhari hari tanpa keterangan ke dinas terkait kita akan ada tahapan berupa surat teguran keras.
“Tidak ada serta merta langsung ada pemotongan gaji jika memang ada kendala seperti faktor alam, sakit ataupun terkena musibah ini,” tutupnya. (eh)
Editor : Admin.













