Kordanews – Walau sudah pernah masuk penjara dengan kasus pencurian burung dirumah dinas Waka Polda Sumsel. Tidak membuat Hanafi (29) jera. Kali ini ia tersandung kasus pencurian dua hp dan satu buah laptop.
Aksi pencurian kali ini terjadi di Jalan PSI Lautan, Lorong Bunga Tanjung, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan IB II Palembang. Pada Selasa 20 Juni 2023 sekira pukul 06.00 WIB.
Kapolsek Ilir Barat II Palembang Kompol Wira Satria Yudha mengatakan, kejadian pencurian ini tersebut diketahui saat korban pulang dari pasar. Akibatnya, kehilangan laptop, dan dua unit ponsel dengan total kerugiannya Rp 17 juta.
“Residivis Hanafi (29) warga Jalan May Zen, Kecamatan Kalidoni ini pernah melakukan pencurian burung di rumah Wakapolda Sumsel pada 17 Maret 2021 lalu,” katanya Senin (17/7/23).
Ketuanya aksi pencurian bertanya kepada anaknya dimana ponsel diletakan, lalu anak korban mengatakan ada di kamar sedang di cas. Namun setelah di cek barang tersebut sudah tidak ada lagi
“Anak korban kaget melihat dua unit ponsel yang tadi di cas hilang, pelaku diduga masuk melalui jendela kamar yang tidak terkunci karena rusak,” katanya.
Tidak hanya ponsel, namun korban juga kehilangan satu unit laptop.
“Atas kejadian tersebut korban membuat laporan,” jelasnya.
Berdasarkan laporan tersebut, Polsek IB II Palembang melakukan penyelidikan.
“Pelaku kita tangkap ditempat persembunyiannya kawasan Menpera Sabtu (15/7/23),” ungkapnya.
Ditanyai apakah barang curian dijual, kata Kompol Yuda sudah sempat dijual.
“Hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari membeli sabu,” tutupnya. (Ndik)
Editor : Admin.













