Kordanews – Kejari Lubuklinggau menetapkan Ismun Yahya Stafsus Bupati Musi Rawas Bidang Percepatan Pembangunan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi BUMD PT Mura Sempurna (Perseroda) Kabupaten Musi Rawas (Mura) tahun anggaran 2021.
Selain Ismun, Kejari Lubuklinggau juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka yakni Andriyanto Mantan direktur BUMD PT Mura Sempurna (Perseroda) dan Daryadi direktur PT Tapos Mutiara Andalas (selalu pihak rekanan). Ketiga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal.
Awalnya ketiganya memenuhi panggilan Penyidik Kejari Lubuklinggau dari pukul 09.00 Wib dan sempat dilakukan pemeriksaan selama lima jam lebih sebagai saksi.
Tiba di kantor Kejari Lubuklinggau ketiganya langsung diperiksa oleh jaksa penyelidik diruang Pidsus Kajari Lubuklinggau.
Usai menjalani pemeriksaan ketiganya langsung ditetapkan tersangka dan mengenakan rompi pink dengan digiring oleh petugas kejaksaan untuk di titipkan di Lapas Lubuklinggau.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau, Riyadi Bayu Kristianto didampingi Kasi Pidsus Hamdan, Kasi Pidum Belmento dan Kasi Intel Wenharnol menyampaikan ketiga
tersangka saat ini ditahan di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau.
“Untuk sementara ketiga tersangka kita tahan sampai 21 hari ke depan, kita titipkan di Lapas kelas II A Lubuklinggau,” ungkapnya dalam pers rilis, Rabu (2/8/2023).













