Peristiwa

Sekwan DPRD OI Belum Bisa Pastikan Kapan Pengembalian Dana Temuan BPK RI

×

Sekwan DPRD OI Belum Bisa Pastikan Kapan Pengembalian Dana Temuan BPK RI

Share this article
KORDANEWS – Masih Menyisakan Rp 3,907 M Pengembalian Hasil Audit BPK di DPRD Ogan Ilir Belum Selesai. Hal ini disampaikan Sekretaris Dewan Ogan Ilir, Mukhsinah SE. Ia menyebut jumlah temuan BPK RI sebesar Rp 5,1 Miliar tersebut masih menyisakan sebesar Rp 3,907 Miliar.
Jika berdasarkan himbauan dan arahan dari BPK RI, DPRD OI diberikan tengat waktu pengembalian hingga 17 Juli 2023 lalu. Jumlah pengembalian harus segera dilunasi dan dikembalikan dari total keseluruhan sebesar Rp 5,1 Miliar. “Kalau sebelumnya dari Rp 5,1 Miliar, masih menyisakan Rp 4,2 Miliar, dan yang terkini tinggal Rp 3,907 Miliar,’’ ujar Mukhsinah.
Menurut Mukhsinah, pihaknya tidak bisa memastikan kapan para anggota dewan dan sekretariat tersebut akan mengembalikan sepenuhnya. Meskipun batas waktunya telah berakhir beberapa bulan lalu.
Seperti diketahui hingga batas deadline rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar pengembalian uang sampai 17 Juli 2023. Namun sepertinya tidak kunjung dilunasi oleh para anggota DPRD Ogan Ilir dan ASN dilingkungan Sekretariat DPRD Ogan Ilir. “Masih ada 16 orang lagi yang belum mengembalikan uang tersebut, terdiri dari 13 anggota DPRD dan 3 orang ASN,’’ kata Mukhsinah.
Dijelaskan Mukhsinah, bahwa total nilai hasil temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK sebesar Rp 5,1 Miliar. “Jadi perlu saya luruskan bahwa nilai temuan LHP BPK tersebut sebesar Rp 5,1 miliar, bukan Rp 38 Miliar ataupun Rp 22 Miliar, yang benar Rp 5,1 miliar,’’ jawabnya.
Dari jumlah Rp 5,1 miliar tersebut, melibatkan 13 anggota DPRD Ogan Ilir dan 3 ASN dilingkungan Sekretariat DPRD Ogan Ilir. “Jadi bukan seluruh anggota DPRD Ogan Ilir berjumlah 40 orang, melainkan hanya 13 orang DPRD dan ditambah 3 orang lagi dari secretariat DPRD Ogan Ilir berstatus ASN’’jelasnya.
Sejalan dengan waktu, sebelumnya dari Rp 5,1 Miliar, masih menyisakan sebesar Rp 4,2 Miliar yang belum dikembalikan. Sudah ada anggota DPRD Ogan Ilir yang telah melunasi mengembalikan yakni 3 orang. Hingga kini  Rp 3,907 M sisa yang belum dikembalikan.
Bahkan Mukhsinah juga mengaku dirinya sudah melunasinya uang yang harus dikembalikan sebesar Rp 7,2 juta. ’’Tapi aku sudah mengembalikan sebelum BPK mengumumkannya,’’ terang Mukhsinah.
Mukhsinah juga belum bisa memastikan kapan para anggota DPRD Ogan Ilir yang belum mengembalikan akan melunasi nya. Meski batas waktu pengembalian yang direkomendasikan oleh BPK yakni 17 Juli 2023.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *