KORDANEWS – Petugas Polisi memburu dua orang yang diduga hendak melakukan aksi kriminlitas, alhasil saat ditangkap, tersangka Diki Satria (32 Tahun) warga Griya Srimulya Sekojo Kota Palembang dan Parto alias Wowo (38 tahun) warga Boom Baru Kelurahan 5 Ilir Palembang ditemukan beberapa alat yang diduga akan dipakai untuk berbuat kriminal.
Kedua Tersangka ini ditangkap, Jum’at 22 September 2023 Sekitar pukul 03.30 WIB, dijalinsum Palembang-Prabumulih simpang Desa Permata Baru Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, oleh Tim Macan Opsnal Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir.
Keduanya ditangkap karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) yang bukan pada profesinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951*.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Hillal Adi Imawan SIK MM didampingi Kanit Pidum IPDA Ettah Jukiansyah SE mengatakan, sebelum keduanya berhasil ditangkap, pihaknya melaksanakan Hunting Antisipasi Kejahatan 3C dan Premanisme diseputaran Jalinsum Palembang-Prabumulih.
Pada saat itu Tim Macan Opsnal Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir melihat sebuah unit Ranmor R2 jenis Yamaha Vixion sedang menepi dipersimpangan yang berbonceng dengan gelagat mencurigakan .
Ketika hendak dilakukan penggeledahan kedua orang tersebut hendak mencoba melarikan diri dari petugas sambil meneriakkan “BEGAL”.
Terjadilah aksi kejar-kejaran dan berhasil diamankan, pada saat digeledah kedua orang tersebut ditemukan Senjata Tajam Jenis Parang yang diselipkan dipinggang sebelah kanan, dan ditemukan satu set Kunci Leter “T” disaku celana milik Parto di tas merah yang tergeletak dibawah sepeda motor .
Petugas juga menemukan sebuah Gunting Besi Behel, Linggis, dua Helai Karung putih yang dilipat dan beberapa kunci lainnya.
“Atas temuan tersebut, kedua tersangka beserta Barang Bukti dibawa dan diamankan ke kantor Satreskrim Polres Ogan Ilir, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,’’tukas AKP Hillal.
Editor : Admin.













