KORDANEWS – Kejaksaan Negeri Ogan Ilir saat ini tengah menangani kasus kebakaran lahan yang ada di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.
Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Ogan Ilir, Andrianto, saat ini pihaknya masih meneliti berkas yang dilimpahkan oleh Polres Ogan Ilir.
“Masih tahapan P-19,” ujarnya, Sat diruang kerjanya, Selasa, 10 Oktober 2023.
Andrianto menjelaskan, pihaknya hanya menerima satu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP dari Polres Ogan Ilir.”Satu SPDP dengan tiga tersangka,” katanya lagi.
Adapun tersangkanya, yakni, Ambon bin Bustomi dan kawan-kawan yang merupakan warga Dusun 1 Desa Senuro Timur Kecamatan Tanjung Batu.
Dijelaskan Andrianto, kronologi penangkapan tersangka berawal dari ditemukannya sebuah korek api gas di lahan yang terbakar.
Dan setelah dilakukan penyidikan oleh petugas, ternyata korek api gas tersebut milik tersangka Ambon warga Dusun 1 Desa Senuro Timur.
“Memang tidak tertangkap tangan, akan tetapi setelah dilakukan penyidikan barang tersebut milik tersangka,” lanjut dia.













