KORDANEWS – Rencana bakal diadakan Pasar Malam di kabupaten Ogan Komering Ilir tepatnya di persimpangan Segitiga Emas Jalan Lintas Timur, dipertanyakan izin Lapangannya terkait Perda dari Kemendagri yang Belum Keluar, Sabtu (14 Oktober 2023).
Seperti yang diungkapkan salah satu Pengelola Pasar Malam sebut saja MAF, dirinya merasa heran karena pada saat dia mengajukan Proposal kepada Dinas Pariwisata September lalu, ditolak oleh Dinas Pariwisata karena Perda yang mengatur retribusi izin pemakaian lapangan belum keluar dari Kemendagri.
Ya, pada waktu pertengahan September lalu aku mengajukan Proposal Pemakaian Pelataran Segitiga Emas untuk kegiatan Bazzar / Pasar Malam dalam rangka ikut memeriahkan HUT kab. OKI yang ke – 78. Namun berseelang beberapa hari aku tanyakan lagi kepada Kabid Ekonimi & Kreatif, jawabnya kalau Izin dan Rekomendasi Pemakaian Tempat belum bisa dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata dikarenakan Perdanya belum turun dari Kemendagri.
Lalu aku bertanya kepada ibu Uthe Kabid Ekonomi & Kreatif, kapan kira-kira Perdanya turun? Dijawab ibu Uthe kemungkinan bulan Desember.
Kalau memang tidak bisa dipakai untuk bulan ini ya tidak apa, kami akan mencari lain saja. Kebetulan di Halaman Parkir GOR Perahu Kajang bisa dipakai. Izinnya melalui Dispora. Setelah izin Dispora keluar, kami lengkapi lagi dengan Rekomendasi dari Kelurahan, Camat, Polsek sampai ke Polres untuk izin keramsiannya.
Pada tanggal 11 September kemarin kami mendapat kabar kalau Pelataran Segitiga Emas ada yang mendapatkan izin dari Dinas Pariwisata dengan acara yang sama kata MAF kepada awak media.
Kekecewaan bercampur heran MAF kepada Dinas Pariwisata. Kenapa dirinya ditolak dengan alasan Perda belum turun, tapi orang lain di izinkan tanpa menunggu Perda turun?
Ada apa ini sebetulnya Dinas Pariwisata??
“Aku betul-betul kecewa & bertanya-tanya kenapa Dinas Pariwisata berani mengeluarkan izin sebelum Perda keluar, ungkap MAF dengan nada kecewa”.













