KORDANEWS – Setelah buron lebih kurang 3 tahun lamanya, akhirnya satu lagi pelaku jambret mahasiswa di Kabupaten Ogan Ilir ditangkap pihak Polres Kabupaten Ogan Ilir.
Setelah kejadian pada 24 Oktober 2021 lalu dengan TKP depan Universitas Sriwijaya atau UNSRI, Polisi sudah mengamankan satu pelaku yakni Rudi Alamsyah 24 tahun, warga Desa Penandingan Kecamatan Sungai Rotan Muara Enim.
Satu pelaku lagi kabur dan masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO. Pihak polisi pun mengendus keberadaan pelaku ini, dan berhasil diamankan pada Jumat 22 Maret 2024, di kediaman pelaku sendiri.
Nama pelaku adalah Putra Wahyu alias Roi bin Kosim 24 tahun, warga Desa Penandingan Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim Sumsel.
Hal ini disampaikan langsung Kasi Humas Polres Kabupaten Ogan Ilir, AKP Herman menurutnya, kronologis kejadian waktu itu, Minggu 24 Oktober 2021 dengan korban mahasiswa UNSRI.
“Malam kalau gak salah kejadiannya di depan UNSRI Indralaya, korban dijambret dua pelaku ini, hingga korban jatuh dari sepeda motornya,” tutur Kasi Humas, Sabtu 23 Maret 2024.
Pelaku katanya, tiba-tiba mengambil paksa (menjambret) HP korban didalam box saku bagian depan sepeda motor korban.
“Korban mengalami luka lecet dan memar di bagian kaki dan tangan. Atas kejadian ini, korban melapor ke SPKT Polres Ogan Ilir,” katanya seraya mengaku dari dua tersangka baru diamankan satu waktu itu.
Satu tersangka dengan status buron lebih kurang 3 tahun ini lanjut Herman, untuk kronologis penangkapannya, berawal pada Jum’at 22 Maret 2024 pukul 20.00 WIB Kasat Reskrim AKP M. ILHAM mendapatkan informasi keberadaan pelaku buron ini.
“Dari informasi, pelaku sedang berada dirumahnya. Tim Macan OI Opsnal Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir langsung menuju ke Polsek Sungai Rotan Polres Muara Enim untuk berkordinasi perihal keberadaan DPO,” terangnya.
Kemudian Tim Macan OI dan Unit Reskrim Polsek Sungai Rotan Polres Muara Enim langsung Meluncur ke Desa Penandingan Sungai Rotan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Setelah dapat dipastikan keberadaan DPO itu, sekira pukul 22.00 Wib malamnya, langsung dilakukan penggerebekan dirumah DPO,” bebernya.
Petugas di lapangan pun, mengintrogasi secara lisan, dan Putra Wahyu mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan kekerasan (menjambret) pada tahun 2021 silam bersama temannya Rudi (sudah tertangkap pada tahun 2021).
“Atas pengakuan tersebut, tersangka dibawa dan diamankan ke kantor Satreskrim Polres Ogan Ilir guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya.
Editor : Admin













