KORDANEWS – Pria asal Desa Celikah, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir viral di media sosial dikeroyok massa akibat mencuri sepeda motor.
Korbannya adalah warga Desa Tanjung Temiang Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir. Pelaku diamankan polisi dari amukan massa kemarin, Selasa, 26 Maret 2024.
Dalam sebuah vidio amatir yang viral tersebut tampak anggota polisi membawa pelaku untuk diamankan ke Mapolsek Tanjung Raja, Ogan Ilir. Kejadian tersebut menjadi tontonan warga yang ramai menyaksikan ditangkapnya pelaku.
Sementara kondisi pelaku dalam keadaan tidak mengenakan baju, dengan noda darah di bagian dada serta mata yang bengkak dan kepala ditutup kain.
Dihadapan penyidik pelaku yang diketahui bernama Jupri (23 tahun) mengatakan aksi nekatnya itu untuk membelikan baju lebaran untuk ketiga anaknya. Namun nahas aksi pria tiga anak yang merupakan residivis itu gagal dan justru harus kembali ke bilik jeruji besi.
“Motornya belum sempat di jual. Belum tau mau di jual kemana. Rencananya hasil penjualan motor itu untuk beli baju lebaran untuk tiga anak saya,” ungkapnya. Rabu, 27 Maret 2024.
Pria yang pernah di penjara selama 2,4 tahun kasus penggelapan itu mengaku baru dua kali ke desa tersebut. Dia bermaksud kerumah salah seorang keluarga di desa tak jauh dari desa tempat korban. Melihat ada kesempatan kemudian langsung melancarkan aksinya mencuri motor milik warga.
“Karena motornya tidak mau hidup, motornya di sembunyikan di arah hutan dekat SD tak jauh dari rumah korban,” katanya.
Namun, saat keesokan harinya ketika pelaku bersama rekannya bermaksud hendak mengambil motor curian yang disembunyikan itu, digagalkan oleh warga.
Warga yang curiga dengan gerak-gerik pelaku langsung mengamankan pelaku dan rekanya dan langsung menanyakan perihal sepeda motor yang hilang diambil pelaku sehari sebelumnya.
Warga yang geram lantas melakukan pengeroyokan terhadap pelaku Jubri. Beruntung polisi yang mendapat laporan warga dapat segera mengamankan keduanya.
Akibatnya pelaku mengalami luka memar di sebagian tubuhnya, area mata sebelah kanan bengkak, kepala bocor akibat benda tumpul dan luka tusukan di bagian paha bawah sebelah kanan.
Kapolsek Tanjung Raja AKP Hermansyah didampingi Kanit Reskrim Ipda Dede MMI membenarkan terkait di amankan pelaku Jupri dan rekanya inisial G.
“Benar kita mengamankan dua orang pelaku inisial J dan G. Untuk saat ini masih sedang dalam proses penyelidikan. Selain pelaku kita juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor,” katanya.
Kalau memang terbukti pelaku dapat dikenakan pasal 363 KUHPidanan pencurian dan pemberatan. Hukumannya maksimal 7 tahun penjara.













